Pages

Senin, 12 Desember 2016

TUGAS TEKNIK LINGKUNGAN & AMDAL TENTANG LIMBAH

Pengertian Limbah

Hasil gambar untuk FOTO LIMBAH\

           Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
           Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Jenis-jenis Limbah

Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1) Limbah cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.
Berbagai teknik pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini.  Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan:
1.    pengolahan secara fisika
2.    pengolahan secara kimia
3.    pengolahan secara biologi
Untuk suatu jenis air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
b. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
c. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
d. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
f. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
g. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
2 Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.
3 Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
PENANGGULANGAN LIMBAH

1. DIBUATKAN TEMPAT PEMBUANGAN KHUSUS
 
Untuk limbah yang berbetuk cair, bisa dibuatkan umr pembuangan khusus yang letaknya berjauhan dengan sumber air sehingga tidak mencemari air masyarakat. Sedangkan nuklimbah padat, basanya dibuatkan tempat pembuangan yang memiliki cerobong yang sangat tinggi sehingga baunya tidak mengganggu masyarakat.
 
2. SEBAGAI BAHAN BAKU PRODUK TURUNAN
 
Beberapa limbah padat maupun cair bia diolah lagi untuk dijadikan sebagai bahan baku produk turunannya yang lain. Seperti misalnya: limbah batok kelapa yang diolah menjadi briket batok kelapa.
 
3. DI DAUR ULANG
 
Beberapa jenis limbah yang memungkinkan untuk di daur ulang, seyogyanya dipishkan dengan limbah yang tidak bisa didaur ulang.
 
4. DIBAKAR / DIMUSNAHKAN
 
Walaupun terlihat kurang arif namun cara memsnahkan limbah- limbah tertentu dengan cara membakar limbah tersebut masih anyak dipaki oleh masyarakat untuk mengurangi jumlah limbah yang ada
 
5. DINETRALISIR
 
Cara ini isa digunakan untuk menangani jenis limbah cair Dengan menetralisir limbah cair, berarti kita telah melakukan suatu pose penjernihan sehingga air limah dari sebah usaha bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat
 
6. DIKUBUR DALAM TANAH
 
Cara penanganan sampah dengan cara dikubur atau ditanam dalam tanah juga termasuk popler di masyarakat selain menggunakan cara membakar limbah.
 
7. DIJADIKAN PAKAN TERNAK
 
Beberapa jenis limbah, biasanya yang berbentuk padatdan basah, bisa diguakan sebagai bahan campuran pak ternak yang bisa meningatkan kadar kandungan pakan ternak ternak tu sendiri
 
8. DIJADIKAN SEBAGAI SUMBER ENERGI ALTERNATIF
 
Kandungan sebuah zar pada limbah bisa dimanfaatkan sebgai suumber energgi alternatif. Contohnya adalah penggunaan limbah kotoran sapi sebagai pengganti gas LPG
 
9. DIMANFAAATKN UNTUK PROSES PRODUKSI SELANJUTNYA
 
Sebagai contoh, limbah kayu dan serbuk kayu pada perusahaan furniture bisa dimanfaatkan sebagai sumber bahan bakar pada proses pengovenan. Selain bisa mengurangi jummlah limbah, cara penanganan limbah seperti ini bisa digunakan untu menghemat jum;ah biaya produksi
 
10. DIJADIKAN PUPUK
 
Pupuk tidak hanya berbentuk kompos karena dengan penggunaan teknologi pengolahan limbah yang canggih kita bisa menyulap limbah baik padat maupun cair menjadi beberapa jenis  pupuk, diantaranya adalah pupuk kompos dan juga pupuk cair  

PERATURAN LIMBAH
1. Sanksi Lebih Berat dan Peraturannya Lebih Ketat
2. Bertambahnya Jenis Limbah Yang Dikategorikan Limbah B3
Hal ini bisa dilihat di lampiran PP 101 tahun 2014 banyak menambahkan jenis limbah menjadi kategori limbah b3 yang baru.
3. Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.
4. Perusahaan penghasil Limbah B3 wajb bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ke 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.
5. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan.
6. Pengetahuan tentang cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
7. Di Bagian Ketentuan Umum
PP 101 tahun 2014 menambahkan point-point di bawah ini yang dalam PP sebelumnya tidak disebutkan seperti Ekspor Limbah B3, Notifikasi Ekspor Limbah b3, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan PPLHD.
  • Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  • Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
  • Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
  • Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
  • Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
  • Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
  • Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
  • Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bagian Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Di PP 101 tahun 2014 ini lebih dirinci. Dalam Pasal 196 Di PP 101 tahun 2014 di sebutkan:
Ayat (1) Dalam hal Limbah B3 akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit, Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3 melalui negara eksportir Limbah B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
Ayat (2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari sebelum transit dilakukan.
Ayat (3) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai:
  1. identitas eksportir Limbah B3;
  2. negara eksportir Limbah B3;
  3. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan transit;
  4. alat angkut Limbah B3 yang akan digunakan;
  5. negara tujuan transit;
  6. tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar;
  7. dokumen mengenai asuransi;
  8. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3;
  9. dokumen mengenai tata cara penanganan Limbah B3 yang akan diangkut; dan
  10. dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah B3 dan eksportir Limbah B3 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan.
9. Ruang Lingkup PP 101 tahun 2014 diperluas dari PP sebelumnya karena juga mengatur tentang:
  1. Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  2. pengecualian Limbah B3;
  3. perpindahan lintas batas Limbah B3;
  4. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
  5. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3;
  6. pembinaan;
  7. pengawasan;
  8. pembiayaan;
  9. sanksi administratif.

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN DALAM UU No 26 Tahun 2007 

Pasal 3Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber dayamanusia; danc. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruangPasal 5(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional,
Pasal 17(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (5)Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dandaya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.


DAMPAK

A.    Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
B.     Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
C.    Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampaknya antara lain :
Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki

Daftar Pustaka :
Wikipedia

Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas Teknik Lingkungan dan AMDAL

UNIVERSITAS GUNADARMA

MANFAAT DAN GLOBAL TARGET LINGKUNGAN




Manfaat lingkungan secara global dalam bidang keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, perairan internasional, degradasi lahan, penipisan ozon, dan polutan organik yang persisten. Manfaat lingkungan hidup ini khusus untuk masing-masing fokus, dan didefinisikan di bawah ini.

1. Keanekaragaman Hayati

Manfaat lingkungan global di bidang Keanekaragaman Hayati meliputi :
·                     Konservasi keanekaragaman hayati yang signifikan secara global;
·                     Pemanfaatan secara berkelanjutan komponen keanekaragaman hayati yang signifikan secara global; dan
·                     Pembagian yang adil dan merata dari keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetik.

2. Degradasi Lahan

Manfaat lingkungan global di bidang Degradasi Lahan, khusus menangani penggurunan dan deforestasi, termasuk:
·                     Peningkatan penyediaan agro-ekosistem dan barang dan jasa ekosistem hutan;
·                     Dimitigasi/efek rumah kaca dihindari dan meningkatkan penyerapan karbon;
·                     Kerentanan dikurangi agro-ekosistem dan ekosistem hutan terhadap perubahan iklim dan dampak yang disebabkan oleh manusia lainnya;
·                     Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di lanskap yang produktif; dan
·                     Polusi berkurang dan pendangkalan perairan internasional.
3. Perairan Internasional

Manfaat lingkungan global di bidang perairan internasional meliputi:
·                     Kerjasama multi-negara untuk mengurangi ancaman terhadap perairan internasional;
·                     Mengurangi beban pencemaran di perairan internasional dari pengayaan nutrisi dan tekanan berbasis lahan lainnya;
·                     Memperbaiki dan mempertahankan ekosistem air tawar, pesisir dan laut, termasuk keanekaragaman hayati yang relevan secara global dan ekosistem serta kapasitas untuk menyerap karbon untuk mengurangi pemanasan global; dan
·                     Mengurangi kerentanan terhadap variabilitas iklim dan risiko yang terkait dengan iklim, dan peningkatan ketahanan ekosistem melalui kerjasama multi-negara untuk menyeimbangkan permukaan dan penggunaan air tanah lintas sektor.

4. Penipisan Lapisan Ozon

Penipisan ozon memiliki dampak yang merugikan pada manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistem, dan fokus tujuan ini adalah untuk menjaga lapisan ozon melalui pengurangan penggunaan BPO di seluruh dunia. manfaat lingkungan dari pengurangan penggunaan BPO antara lain:
·                     Melindungi kesehatan manusia dari kanker, katarak, dan kerusakan sistem kekebalan tubuh melalui pencegahan pembuangan BPO;
·                     Mengurangi risiko penipisan lapisan ozon terhadap lingkungan, seperti ekosistem perairan, tanaman terestrial, dan mungkin perubahan iklim;

5. Polusi Organik Persisten (POP)

Paparan POP dapat menyebabkan efek yang parah pada kesehatan manusia yaitu melalui cacat lahir, kanker, dan gangguan sistem kekebalan tubuh dan reproduksi, keanekaragaman hayati, dan ekosistem. Mengurangi POP sehingga dapat menghasilkan manfaat lingkungan global seperti:
·                     Risiko POP berkurang pada kesehatan manusia dan lingkungan melalui pengurangan dan menghilangkan produksi, penggunaan dan pelepasan POP; dan
·                     Ekosistem yang dilindungi dan barang-barang dan jasa, termasuk keanekaragaman hayati, dari dampak POP.

6. Pengelolaan Hutan Lestari

Manfaat lingkungan global menangani penekanan oleh UNFCCC, CBD dan UNCCD tentang pentingnya konservasi, pemanfaatan dan pengelolaan hutan, termasuk:
·                     Pengurangan hilangnya hutan dan degradasi hutan;
·                     Pemeliharaan berbagai jasa lingkungan dan produk yang berasal dari hutan; dan
·                     Penghidupan yang berkelanjutan ditingkatkan untuk masyarakat lokal dan masyarakat yang bergantung pada hutan.
Kerusakan lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini sering kali dijumpai pada berbagai wilayah, baik di wilayah daratan, perairan, maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada suatu kawasan dampaknya dapat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di luar kawasan tersebut. Adapun masalah lingkungan yang terjadi di seluruh negara di dunia, baik di negaranegara maju maupun berkembang adalah pencemaran.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntuk kannya.


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)

Istilah dan Definisi Lingkungan Hidup dan Ekologi

                    Pengertian akan Lingkungan Hidup telah banyak sekali dikemukakan oleh beberapa ahli lingkungan. Menurut Otto Soemarwoto pengertian lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Sedangkan Munadjat Danusaputro memberikan pengertian lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Siahaan, 1987:1).
Menurut Ehrlich dan kawan-kawan merumuskan tentang lingkungan sebagai berikut (Ehrlich, Holdren, 1973:38):
For our purpose, the environment is the unique skin of soil, water, gaseous, atmosphere, mineral nutrients, and organisms that covers this otherwise undistinguished planet.
Pemerintah Indonesia dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 memberikan pengertian Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Sesuai dengan pengertian lingkungan Hidup diatas, maka perlu diketahui tentang adanya pembagian Lingkungan Hidup; dengan tujuan mencari pola pengelolaan yang ditentukan dan dikehendaki. L.L. Bernard (dalam Siahaan, 1987:12) membagi lingkungan atas empat macam, yaitu :
Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisigeografis :tanah, udara, air, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya
Lingkungan biologi (organik),segala sesuatu yang bersifat biotis
Lingkungan Sosial , terdiri dari :
Fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya
Biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta tumbuhan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik
Psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideologi, bahasa dan lain-lain
Lingkungan Komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
Tetapi ada juga beberapa sarjana yang hanya memberikan tiga macam pembagian lingkungan hidup, yaitu :
Lingkungan fisik (Physical Environment),  yaitu segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati, seperti : air, sinar, gedung dan lainnya
Lingkungan biologis (Biological Environment),  yaitu segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang bersifat organis, seperti manusia, hewan, tumbuhan dan lainnya
Lingkungan Sosial (Social Environment), yaitu manusia-manusia lain yang berada di sekitar kita atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan
Dengan adanya proses saling mempengaruhi antara  makhluk hidup dalam suatu lingkup kehidupan (lingkungan hidup) yang tersusun secara teratur tersebut maka muncul istilah yang dikenal dengan ekosistem (ecosystem). Ekosistem atau proses interaksi ini disebabkan oleh fungsi yang berbeda dari masing-masing setiap individu makhluk hidup yang menempati dalam satu ruang/tempat, dimana setiap individu tersebut berusaha menjaga dan mempertahankan eksistensi dan fungsinya. Rangkaian proses tersebut kemudian menjalin rantai makanan (life chain). Selama terdapat keteraturan fungsi dan interaksi, maka proses di dalam ekosistem akan tetap terkendali sedemikian rupa, sehingga keseimbangan akan tetap terjaga.
Hubungan antar makhluk hidup dan antara makhluk hidup dengan lingkungannya memberikan sebuah pengertian yang mendalam untuk ditelaah lebih lanjut. Karena suatu makhluk hidup; termasuk manusia, pada jaringan kehidupannya, memiliki fungsi, peranan dan kedudukan yang saling berkaitan dengan lingkungannya. Dengan demikian diperlukannya bidang penelaahan yang dikonsepkan sebagai “ekologi”. Pengertian ekologi berasal dari dua suku kata bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti rumah (house, place to live) dan “logos” yang berati penelaahan (studi).
Oleh karena itu Laurence Pringle mendefinisikan ekologi sebagai berikut :
“Ecology is the study of the “houses”, or environment, of living organisms—all of the surroundings, including other anmals and plants, climate and soil” (Pringle, 1971:2) 
Sedangkan Broom dan Selznic mengungkapkan konsep :
” Ecology is the study of living things relate (adjust) themselves to their environment”
(Broom, Selznic, 1960:354).

Dan akhirnya Erlich dan kawan-kawan memberikan batasan ekologi sebagai berikut (Ehrlich, Holdren, 1973:6):
“Ecology is the subdicipline of biology that deals with interactive between organism and their environment on the population, community and ecosystem levels of organization.” 

Berlangsungnya sistem ekologi yang membentuk jalinan kehidupan antara makhluk hidup sesamanya dengan lingkungannya mengikuti asas-asas tertentu yang berlaku di dalam ekosistem yang bersangkutan, yang terdiri :
Asas Kenekaragaman, setiap makhluk hidup mempunyai perbedaan yang beragam, dan juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing dalam kehidupan. Karena hal yang demikian itu, secara alamiah mengalami kesimbangan yang stabil dan dinamis. Suatu jenis tunduk kepada hukum alam dalam mempertahankan kenekaragaman jenis yang saling membutuhkan dalam melangsungkan kehidupannya masing-masing.
Asas Kerjasama, terciptanya keseimbangan alamiah di alam dalam suatu ekosistem sebagi hasil adaptasi makhluk hidup yang ada didalamnya dan adanya hubungan kerjasama di antara mereka yang menunjang terciptanya kesimbangan dan kestabilan yang dinamis.
Asas Persaingan, persaingan antar makhluk hidup berfungsi untuk saling mengontrol pertumbuhan suatu komponen yang ada alam, yang berlangsung secara dinamis. Persaingan yang ada di alam merupakan sebuah proses seleksi untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas
Asas Interaksi, hubungan antar komponen yang ada di alam bersifat hubungan timbal arah yang aktif untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan individu, kelompok atau jenis makhluk hidup di dalam ekosistem

Dengan demikian, pengertian ekologi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaituauteklogi dan synekologi. Autekologi adalah ilmu yang khusus mempelajari ekologi suatu individu dengan lingkungannya. Contohnya adalah ekologi serangga, ekologi manusia, dan sebaginya. Sedangkan synekologi mempelajari ekologi suatu kelompok organisme dengan lingkungannya. Contohnya adalah ekologi hutan, ekologi pesisir dan sebagainya.
Berbagai pendekatan yang ada di dalam ekologi yang menelaah hubungan makhluk hidup yang satu dengan yang lainnya; pada suatu ekosistem, dapat diadaptasikan dalam menelaah hubungan kehidupan manusia dengan lingkungannya. Pendekatan tersebut dikenal dengan Ekologi Sosial, yang mempunyai pengertian mempelajari penyebaran keruangan habitat manusia dengan kompleksitas sosial budaya tertentu, yang timbul dan berubah sebagai akibat proses sosial serta interaksi ekologis. sedangkan Fairchild (Fairchild, 1964:281-282) mengemukakan ekologi sosial sebagai berikut :
“Social ecology is that branch of science which treats of (a) the spatial-functional structure of areas of human habitation, and (b) the spatial distributions of social and cultural traits of complexes, which phenomena arise and change as the result of percesses of both social and ecological interaction.
Adapun interaksi yang dilakukan manusia terhadap lingkungan di sekitarnya sangat beraneka ragam dan berbeda-beda, yang sangat dipengaruhi oleh pandangan yang dianut. Dalam ilmu ekologi, terdapat dua pandangan yang mendasari berbagai macam model pendekatan manusia terhadap lingkungannya, yaitu pandangan Immanen dan pandangan Trasenden. Pandangan Immanen menempatkan manusia merupakan salah satu sub sistim dari ekosistem lingkungan, yang secara hakikat adalah merupakan satu kesatuan (terintegralisasi) dan terjalin demikian rupa dalam kaitan fungsional. Umumnya dapat dilihat di masyarakat pedesaan, yang masih mempertahankan kesimbangan alam dengan mendasarkan pada tradisi atau kebiasaan yang bersifat mithos dan mistis. Sedangkan pandangan transenden memandang lingkungan sebagai obyek yang dapat dieksploitir semaksimal mungkin, dengan menutup diri dari keserasian, keselarasan dan kesimbangan yang akhirnya berusaha memusatkan ekosistem pada dirinya (Siahaan, 1987:25-27).

Asas-asas Pengetahuan Lingkungan


§     ASAS 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan.
§     ASAS 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
§     ASAS 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam.
§     ASAS 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
§     ASAS 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
§     ASAS 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
§     ASAS 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
§     ASAS 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
§     ASAS 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
§     ASAS 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
§     ASAS 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
§     ASAS 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan.
§     ASAS 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
§     ASAS 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut.
Klasifikasi Pengetahuan Alam dan Pengolahannya
A.    Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah, 2007: 3)

B.     Klasifikasi Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
1.      Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
- Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
- Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
- Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
2.      Berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
- Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
- Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
- Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3.      Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
- Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati.
Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
- Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

C.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan.
1.   Pemanfaatan SDA Nabati
- Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
- Dimanfaatkan sebagai sumber sandang seperti serat haramay
- Beberapa jenis tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih, sereh, kenanga, cengkeh
- Dimanfaatkan sebagai tanaman hias seperti anggrek
- Dimanfaatkan sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bambu
- Dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit
- Dimanfaatkan sebagai keperluan industri 
2.   Pemanfaatan SDA Hewani
- Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing
- Dimanfaatkan sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi perhiasan
- Dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat dari bentuk burung
3.   Pemanfaatan SDA Barang Tambang
Usaha pemanfaatan pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Sebagai pemenuh kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
- Menambah pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
- Memperluas lapangan kerja
- Memajukan bidang transportasi dan komunikasi
- Memajukan industri dalam negeri

D.    Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam perlu dilestarikan supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat diusahakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam    :
1.    Berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkesinambungan
- Penghijauan dan Reboisasi
- Sengkedan atau terasering
- pengembangan daerah aliran sungai
- pengelolaan air limbah
- penertiban pembuangan sampah
2.    Berdasarkan Prinsip Mengurangi
Dalam mengambil sumber daya alam sebaiknya jangan diambil semuanya, tetapi berprinsip mengurangi saja. Pengambilan yang dihabiskan akan merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem lingkungan.
3.    Berdasarkan Prinsip Daur Ulang
Proses daur ulang adalah pengolahan kembali suatu massa atau bahan-bahan bekas dalam bentuk sampah kering yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi barang yang berguna bagi kehidupan manusia.
Ada 2 sistem pengelolaan sampah yaitu system pengelolaan formal dan informal, yaitu:
- Sistem pengelolaan formal
Yakni pengumpulan pengangkutan dan pembuangan yang dilakukan oleh aparat setempat misalnya Dinas Kebersihan dan  Pertanaman
- Sistem pengelolaan informal
Yakni aktifitas yang dilakukan oleh dorongan kebutuhan untuk hidup dari sebagian masyarakat. Secara tidak sadar mereka berperan serta dalam kebersihan kota dan mereka sebenarnya juga merupakan pendekar lingkungan.
 Daftar Pustaka :

https://ahmadharisandi7.wordpress.com/2015/10/19/1-asas-asas-pengetahuan-lingkungan/
http://anthycamurty.blogspot.co.id/2012/11/klasifikasi-sumber-daya-alam-manfaat_30.html
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan.htmL
http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/analisis-dampak-lingkungan.htmL
http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/manfaat-lingkungan-bagi-manusia.html
Otto Soemarwoto, Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Atur-Diri-Sendiri dalam Era Otonomi Daerah, Makalah Seminar Nasional, Pasca Sarjana UGM,2001.