Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat
yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Pengertian Hukum menurut Para Ahli
1.
Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan
kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan
norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh
pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi
untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan
terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan
syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta
kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja
adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di
masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup
lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida
sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah
aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu menentukan perilaku manusia di
lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6.
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah
sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang
ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi
pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7.
Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah sekumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan untuk
memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan
terpelihara dengan baik.
8.
Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan
hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan
manusia dalam bermasyarakat.
9.
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan
aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya
pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari
kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
10. Pengertian hukum
menurut J. Van Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11. Pengertian hukum
menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki
sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12. Pengertian hukum
menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko
Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang
mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki padasubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat
dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku
di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang
hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal denganberat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya
UU tentang hak tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang
timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada
pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan
pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum
pidana(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum
pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan
dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi)
Hukum tata usaha
(administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat
dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh
Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana
Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia
diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum
acara pidana di Indonesia adalah:
·
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan UU.
·
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan
tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan
sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal
50 KUHAP).
·
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya
kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya
(pasal 54 KUHAP).
·
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan
secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani
kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk
pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah
seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena
belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yaitu :Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus
dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU
nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang
berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari
berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum
- adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini
sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda.
Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat
hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum,
konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan
kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang
berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama
atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat
hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat
bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah
hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003,
maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan
keduanya yaitu :
1. Advokat adalah
seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk
"beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Pengacara
Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik /
beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah
beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang
mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU
No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau
dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa
hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik
yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima,
menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup
wilayahnya.
Apabila ditemukan
unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka
polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang
berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut
terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan
P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa
persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan
menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk
diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi
kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke
kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan
proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah
statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah
dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan
atau larangan
6.
Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang
tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di
bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum.
Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim,
hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya.
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung
dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu
berlaku.
Sumber hukum formal adalah :
1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh
pemerintah.
2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila
ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum.
Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok
kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum
dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di
masyarakat.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat
memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan
melihat keputusan hakim terdahulu.
4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua
bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh
negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal
karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah
ada.
5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang
masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli
hukum.
Sedangkan tata urutan perundang-undangan di indonesia menurut
undang-undang No. 10 tahun 2004 ialah :
- UUD
1945 beserta amandemennya.
- Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan
Pemerintah
- Penetapan
Presiden
- Peraturan
daerah
Tujuan Hukum
Didalam pergaulan
suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota
masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari
anggota masyarakat tersebut.
Dengan
banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat
membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam
hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat
menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara
setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan
atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala
peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota
masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan
didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan
kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan
yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan
yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap
pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa
seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar
peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat
menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara
terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala
peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan
dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan
demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu
kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga
berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat
tersebut.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum
tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Tujuan Hukum
menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku
yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah
menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat
didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan
kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurtu
Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan
negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan
kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut
Prof Subekti, S.H melayani tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan
“ketertiaban”, adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan
kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut
kiranya bisa digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa
ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan
dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan
selalu memiliki kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan
dan karena ini ia lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa
keadilan tersebut menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti
menerima bagian yang sama juga”.
Tujuan Hukum menurut
Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam
bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa
tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum
menghendaki adanya perdamaian.
Perdamaian
diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan
terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan,
keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
Kepentingan
perseorangan akan selalu bertentangan dengan kepentingan setiap golongan
manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa menjadi bahan pertikaian
bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan seandainya hukum tak bertindak
menjadi suatu perantara untuk mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum
dalam mempertahankan kedamaian dengan menimbang segala kepentingan yang
bertentangan tersebut dengan teliti dan menciptakan keseimbangan diantaranya,
karena hukum hanya bisa mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang
adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin
dilindungi, pada setiap orang yang mendapatkan sebanyak mungkin yang telah
menjadi bagiannya. Keadilan itu tidak dipandang sama artinya dengan kesamarataan.
Keadilan bukan berarti bahwa pada setiap orang akan mendapatkan bagian yang
sama.
Tujuan hukum
menurut teori Etis
Terdapat
sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk
menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut
dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata
mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa
yang tak adil.
Teori etis ini
menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah
melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk
memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah
menetapkan segala peraturan yang umum yang telah menjadi petunjuk bagi setiap
orang-orang yang ada dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum itu semata-mata
menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk memberi setiap
orang tentang apa yang patut untuk diterimanya maka ia tidak dapat membentuk
segala peraturan yang umum.
Tertib hukum
yang tak memiliki peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin,
kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya peraturan yang umum, itu berarti ketidak
tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut adil atau
tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu menyebabkan seperti
perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja menyebabkan
kondisi yang tak teratur.
Dengan
demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan.
Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala
perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena
itu terkadang pembentung dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mesti
memenuhi segala tuntutan tersebut dengan harus merumuskan segala peraturan yang
sedemian rupa sehingga hakim bisa diberikan kelonggaran yang luas dalam
melaksanakan aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya khusus.
Dalam hukum
ada dua teori berkaitan dengan tujuan hukum diantaranya yaitu teori utilities
dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapat memberikan manfaat
kepada orang banyak dalam masyarakat. Sedangkan Teori Etis memiliki tolak ukur
pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang sesuai dengan
nilai etis tentang keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuan untuk mencapai
keadilan dan memberikannya kepada setiap anggota masyarakat yang menjadi
haknya.
Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan
hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan,
yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya.
Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa
yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan
Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai
kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau
masyarakat.
3. Tujuan
hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan
sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan
hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia,
semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan
hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan
keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan
hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian
hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan
internal pribadi.
Pendapat Tentang Hukum di Indonesia
Pendapat Tentang Hukum di Indonesia
Indonesia merupakan
Negara hukum , dimana setiap warga negaranya harus patuh terhadap hukum yang
dibuat dan di berlakukan diIndonesia. Ada beberapa jenis hukum yang
ada seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat.
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
Hukum
adat adalah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Menurut
saya hukum di Indonesia belum berjalan sesuai dengan jalannya karena
masih banyak hal yang melanggar hukum tapi dibebaskan dari hukum. Polisi yang
merupakan konstitusi yang berwenang mengadili hukum tersebut saja masih dapat
menyelewengkan hukum dengan besaran nominal uang yang diterima dari warga yang
melakukan kesalahan dan memiliki uang yang banyak . Tetapi untuk mereka
kalangan bawah hukum itu sangat keras dan kasar sekali bagi mereka.
Saya
tak habis pikir seorang yang mencuri sandal jepit ataupun yang mencuri segepok
pisang saja dan dihukum sangat berat , tetapi bedahalnya untuk para koruptor,
yang santai dan diberikan kelembutan dalam hukum.
Saya
berharap kepada pemerintah maupun semua konstitu yang berwenang pada hukum
semoga tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin pada hukum. Semua warga
Negara itu memiliki kesamaan dimuka hukum. Semoga hukum di Indonesia dapat
di tegakan seadil-adil mungkin tanpa pandang bulu antara si kaya dan si miskin.
Sumber Pengetahuan :